Pages

Powered by Blogger.

Category

Ditetapkan Ulang, DPT Solo Susut 1.315 Pemilih


Berkas daftar pemilih tetap (DPT) diserahkan Ketua KPU Solo Didik Wahyudiono (tengah) kepada Ketua Panwaslu Solo Sri Sumanta (kiri) seusai ditetapkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Riyadi Palace Solo, Sabtu (12/10/2013) siang. (JIBI/Tri Rahayu/Solopos)


Solopos.com, SOLO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 2014 sebesar 410.449 orang dalam rapat pleno terbuka di Hotel Riyadi Palace Solo, Sabtu (12/10/2013). DPT tersebut menyusut sampai 1.315 pemilih bila dibandingkan dengan DPT sebelumnya yang ditetapkan per 13 September lalu.


Dalam jangka waktu sebulan KPU dan Panwaslu menemukan banyak kasus dalam pemutakhiran data pemilih. Angka 1.315 pemilih yang dicoret berasal dari beberapa kategori, yakni disebabkan umur kurang dari 17 tahun, meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status sipil menjadi TNI/Polri, gangguan jiwa dan pemilih ganda.


Pleno penetapan DPT itu dipimpin langsung Ketua KPU Solo Didik Wahyudiono, didampingi empat orang anggota KPU lain. Sejumlah pengurus partai politik, tiga orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo dan elemen masyarakat terkait turut hadir mengikuti pleno terbuka itu. Sebelum ditetapkan, Didik meminta komisioner Divisi Data dan Hubungan Antarlembaga KPU Solo, Agus Sulistyo, untuk membacakan angka-angka dalam DPT.


Agus menyampaikan rincian angka mulai dari jumlah kelurahan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), jumlah pemilih perempuan, jumlah pemilih laki-laki dan jumlah total pemilih. Rincian itu disampaikan Agus per kecamatan, mulai dari Kecamatan Laweyan, Serengan, Pasar Kliwon, Jebres dan Banjarsari. Agus menyebut angka total pemilih di lima kecamatan itu sebanyak 410.449 pemilih.


'Sebelumnya KPU sudah menetapkan DPT sebesar 411.764 pemilih. Dengan penetapan DPT ulang sebesar 410.449 pemilih, maka ada selisih 1.315 pemilih. Sebenarnya kami menemukan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.445 pemilih.


Namun, kami juga menemukan jumlah pemilih baru yang memenuhi syarat sebanyak 130 pemilih. Sehingga data selisih 1.315 pemilih itu diperoleh dari DPT 411.764 pemilih dikurangi 1.445 pemilih tak memenuhi syarat, kemudian ditambah 130 pemilih baru, sehingga hasilnya 410.449 pemilih,' tegasnya.


Setelah data dinyatakan final, Didik sempat meminta tanggapan dari Panwaslu Solo terkait data yang disampaikan KPU. Dari pihak Panwaslu Solo menyatakan tak ada tanggapan. Didik langsung menetapkan DPT itu dan menutup pleno.


'Dengan penetapan DPT ini diharapkan tidak ada tambahan pemilih lagi. Tapi, masih memungkinkan ada pengurangan jumlah pemilih dalam DPT karena pelaksanaan pemilu legislatif baru dilaksanakan 9 April 2014. Sisa waktu 6-7 bulan ke depan sangat memungkinkan adanya pemilih yang meninggal dunia dan sebab lain,' tandas Didik saat ditemui wartawan, seusai pleno.


Berdasarkan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU selama 13 September-12 Oktober ditemukan jumlah pemilih yang meninggal dunia sebanyak 233 orang. Namun, Didik mengatakan angka itu tidak bisa menjadi patokan jumlah kematian dalam waktu sebulan.


'Saya tidak bisa mengatakan berapa jumlah pemilih yang meninggal dunia hingga hari H pemilihan. Besaran persentasenya pun sulit diprediksi, walaupun hal itu dipastikan ada,' tuturnya.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pemilu 2014 dengan judul Ditetapkan Ulang, DPT Solo Susut 1.315 Pemilih. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://masahmadsafwan.blogspot.com/2013/10/ditetapkan-ulang-dpt-solo-susut-1315.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: arie - Saturday, October 12, 2013

Belum ada komentar untuk "Ditetapkan Ulang, DPT Solo Susut 1.315 Pemilih"

Post a Comment