Pages

Powered by Blogger.

Category

Pengadilan pertama kasus pelanggaran pemilu 2014


Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, didakwa melanggar aturan kampanye oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Semarang, hari Senin (21/10).


Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat, Nelson Simanjuntak, mengatakan kasus Sutiyoso ini adalah kasus pelanggaran kampanye pertama Pemilu 2014 yang masuk ke pengadilan.


Dalam sidang disebutkan, Sutiyoso -yang pernah menjadi gubernur Jakarta- melakukan kampanye di luar jadwal, dalam acara yang digelar di Lapangan Sabrangan pada hari Minggu 1 September 2013.


Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Abhan Misbah, menilai acara yang dihadiri Sutiyoso tersebut tergolong kegiatan kampanye.


Misbah menjelaskan sesuai jadwal tahapan pemilu, kampanye dalam bentuk rapat umum di tempat terbuka baru bisa dilaksanakan mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2004.


Ia juga mengatakan peserta kegiatan di Lapangan Sabrangan tidak hanya pendukung PKPI.


Ajakan memilih partai

'Ada massa umum. Jumlahnya lebih 1.000 orang. Di situ Bang Yos (panggilan Sutiyoso) mengeluarkan ajakan untuk memenangkan PKPI di Pemilu 9 April 2014,' kata Misbah kepada wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.


Misbah mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan tetapi diabaikan oleh PKPI.


Sutiyoso sendiri membantah tuduhan melakukan kampanye di acara tersebut.


'Banyak orang yang tidak tahu, termasuk saya, mana yang boleh mana yang tidak,' kata Sutiyoso.


Menurut Sutiyoso kegiatan di Lapangan Sabrangan murni halal bihalal untuk para kader PKPI.


'Karena tidak tersedia gedung pertemuan, maka dipakailah lapangan. Di situ tak ada pemaparan visi, misi, atau program partai. Ini pidato untuk memotivasi kader,' katanya.


Jaksa mendakwa pengurus PKPI, Sutiyoso dan Beni Sutiono, melanggar pasal 276 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2013.


Sutiyoso terancam penjara dan denda sebanyak Rp12 juta bila terbukti bersalah.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Pemilu 2014 dengan judul Pengadilan pertama kasus pelanggaran pemilu 2014. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://masahmadsafwan.blogspot.com/2013/10/pengadilan-pertama-kasus-pelanggaran_28.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: arie - Monday, October 28, 2013

Belum ada komentar untuk "Pengadilan pertama kasus pelanggaran pemilu 2014"

Post a Comment